Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam rupiah, tetapi memilih mempertahankan bunga simpanan valuta asing (valas).
Mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum diturunkan menjadi 3,75% dan 6,25% untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Namun demikian, bunga penjaminan simpanan valas tetap berada di 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan mempertahankan bunga penjaminan simpanan valas tidak lepas dari dinamika global, terutama arah kebijakan bank sentral Amerika Serikat (The Fed).
“Perbankan di Tanah Air masih mencermati sinyal dari The Fed terkait waktu dan besaran pemangkasan fed funds rate (FFR),” ujar Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2025).
Dia menjelaskan tren pasar simpanan valas dalam negeri menunjukkan pergerakan yang relatif terbatas. Hingga periode observasi Agustus 2025, suku bunga simpanan valas hanya turun tipis 5 basis poin (bps) menjadi 2,12%. Angka itu kontras dengan penurunan lebih tajam pada instrumen rupiah, seiring turunnya BI Rate ke level 5%.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut faktor ketersediaan likuiditas valas, kestabilan kurs, hingga perilaku deposan turut menjadi bahan pertimbangan utama dalam menetapkan arah TBP valas. “Ini membuat ruang penurunan TBP valas belum sebesar TBP rupiah,” tuturnya.
Baca Juga
Penyesuaian TBP kali ini menjadi yang kedua kalinya sejak Juni 2025, di luar periode evaluasi reguler. Sebelumnya, LPS juga memangkas TBP simpanan rupiah bank umum menjadi 4,00% dan BPR ke 6,75%, sementara valas tetap 2,25%.
LPS menegaskan penetapan bunga penjaminan bersifat dinamis dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu bila kondisi perekonomian maupun perbankan mengalami perubahan signifikan. Evaluasi berkala berikutnya dijadwalkan berlangsung pada September 2025.