Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024.
Capaian ini merupakan yang ketujuh kali secara berturut-turut, menegaskan komitmen BPKH dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan syariah yang baik dalam mengelola dana haji umat.
Opini WTP diberikan BPK jika laporan keuangan memenuhi empat kriteria utama yaitu sesuai dengan standar akuntansi, mengikuti ketentuan perundangan, lahir dari sistem kontrol internal yang terpercaya, serta didukung bukti transaksi yang valid.
Menanggapi capaian ini, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam kegiatan Media Briefing di kantor BPKH, Jakarta, menyampaikan, "Alhamdulillah, raihan opini WTP ke-7 ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah," ujar Fadlul.
Senada dengan itu, Anggota BPKH Amri Yusuf menambahkan “Opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya,” jelas Amri.
Perolehan Dana Kelolaan 2024
Kinerja keuangan BPKH tahun 2024 juga menunjukkan hasil positif. Dana kelolaan mencapai Rp171,64 triliun melebihi target tahunan sebesar Rp169,95 triliun dan mencatatkan pencapaian sebesar 100,99%. Dengan nilai pertumbuhan sebesar 2,94% dari tahun 2023 senilai Rp166,74 triliun.
Peningkatan kekayaan bersih BPKH juga tercatat signifikan pada 2024, dengan PIH (Penempatan Investasi Haji) tumbuh 2,98% dan DAU (Dana Abadi Umat) naik 1,05%.
Perolehan Nilai Manfaat 2024
Laporan Keuangan tahun 2024 mencatat bahwa perolehan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp11,54 triliun, melampaui target sebesar Rp11,52 triliun, dengan pencapaian 100,17%. Nilai manfaat yang diperoleh mengalami peningkatan sebesar 5,68% dibandingkan tahun 2023 senilai Rp10,92 triliun. Dari perolehan nilai manfaat yang diperoleh, BPKH telah berkontribusi untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun 2024 sebesar Rp8,1 triliun.
Yield dari pengelolaan dana haji tahun 2024 mencapai 6,97% dari target sebesar 6,78%, ini mencerminkan pengembalian yang optimal dari portofolio investasi syariah dan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebesar 6,72%. Capaian ini tidak lepas dari strategi
pengelolaan portofolio investasi yang adaptif dan berbasis prinsip syariah. Kegiatan Media Briefing juga dihadiri Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira dan Indra Gunawan.
Capaian WTP dan Kinerja Keuangan BPKH ini sekaligus menjadi momentum bagi BPKH untuk terus memperkuat ekosistem keuangan syariah dan tata kelola dana haji yang modern, transparan, serta berbasis digital.
Sejak berdiri, BPKH selalu menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan jelas menyebutkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi. Bagi BPKH hal ini tidak bisa ditawar sebab laporan keuangan adalah cermin dari sejauh mana amanah itu dijalankan.