Opini WTP ke-7, BPKH Buktikan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

BPKH raih opini WTP ke-7 dari BPK, buktikan tata kelola dana haji transparan dan akuntabel, dengan dana kelolaan 2024 capai Rp171,64 triliun.
BPKH Raih Opini WTP ke-7 dari BPK, Bukti Konsistensi Tata Kelola Transparan dan Akuntabel
BPKH Raih Opini WTP ke-7 dari BPK, Bukti Konsistensi Tata Kelola Transparan dan Akuntabel
Ringkasan Berita
  • BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh berturut-turut dari BPK, menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.
  • Kinerja keuangan BPKH tahun 2024 mencatat dana kelolaan mencapai Rp171,64 triliun, melebihi target dan menunjukkan pertumbuhan positif dari tahun sebelumnya.
  • Perolehan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji tahun 2024 mencapai Rp11,54 triliun, melampaui target dan berkontribusi signifikan terhadap penyelenggaraan haji.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024.

Capaian ini merupakan yang ketujuh kali secara berturut-turut, menegaskan komitmen BPKH dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan syariah yang baik dalam mengelola dana haji umat.

Opini WTP diberikan BPK jika laporan keuangan memenuhi empat kriteria utama yaitu sesuai dengan standar akuntansi, mengikuti ketentuan perundangan, lahir dari sistem kontrol internal yang terpercaya, serta didukung bukti transaksi yang valid.

Menanggapi capaian ini, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam kegiatan Media Briefing di kantor BPKH, Jakarta, menyampaikan, "Alhamdulillah, raihan opini WTP ke-7 ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah," ujar Fadlul.

Senada dengan itu, Anggota BPKH Amri Yusuf menambahkan “Opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya,” jelas Amri.

Perolehan Dana Kelolaan 2024

Kinerja keuangan BPKH tahun 2024 juga menunjukkan hasil positif. Dana kelolaan mencapai Rp171,64 triliun melebihi target tahunan sebesar Rp169,95 triliun dan mencatatkan pencapaian sebesar 100,99%. Dengan nilai pertumbuhan sebesar 2,94% dari tahun 2023 senilai Rp166,74 triliun.

Peningkatan kekayaan bersih BPKH juga tercatat signifikan pada 2024, dengan PIH (Penempatan Investasi Haji) tumbuh 2,98% dan DAU (Dana Abadi Umat) naik 1,05%.

Perolehan Nilai Manfaat 2024

Laporan Keuangan tahun 2024 mencatat bahwa perolehan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp11,54 triliun, melampaui target sebesar Rp11,52 triliun, dengan pencapaian 100,17%. Nilai manfaat yang diperoleh mengalami peningkatan sebesar 5,68% dibandingkan tahun 2023 senilai Rp10,92 triliun. Dari perolehan nilai manfaat yang diperoleh, BPKH telah berkontribusi untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun 2024 sebesar Rp8,1 triliun.

Yield dari pengelolaan dana haji tahun 2024 mencapai 6,97% dari target sebesar 6,78%, ini mencerminkan pengembalian yang optimal dari portofolio investasi syariah dan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebesar 6,72%. Capaian ini tidak lepas dari strategi

pengelolaan portofolio investasi yang adaptif dan berbasis prinsip syariah. Kegiatan Media Briefing juga dihadiri Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira dan Indra Gunawan.

Capaian WTP dan Kinerja Keuangan BPKH ini sekaligus menjadi momentum bagi BPKH untuk terus memperkuat ekosistem keuangan syariah dan tata kelola dana haji yang modern, transparan, serta berbasis digital.

Sejak berdiri, BPKH selalu menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan jelas menyebutkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi. Bagi BPKH hal ini tidak bisa ditawar sebab laporan keuangan adalah cermin dari sejauh mana amanah itu dijalankan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto