Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga pengemudi ojek online atau ojol Affan Kurniawan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), karena Affan meninggal saat sedang bekerja tetapi dilindas oleh polisi dengan mobil rantis.
Berdasarkan data resmi dari GoTo Group, almarhum tercatat masih berstatus mitra aktif dan sedang 'on bid' atau menunggu pesanan saat musibah menimpanya. Aktivitas terakhir beliau terekam pada pukul 19.40 WIB, ketika sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah.
Affan hendak mengantarkan pesanan pelanggan, tetapi nahas pada Kamis (28/8/2025) malam dia dilindas oleh polisi dengan mobil rantis di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa Affan merupakan peserta aktif program tersebut. Karena mendiang wafat saat sedang bekerja, keluarga Affan pun berhak mendapatkan santunan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyerahkan santunan tersebut kepada ahli waris atau keluarga almarhum Affan Kurniawan. Dia juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan. Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua," ujar Pramudya pada Jumat (29/8/2025).
Baca Juga
Pramudya menjelaskan bahwa Affan Kurniawan semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga atas peristiwa tersebut, almarhum Affan memiliki hak yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.
"Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Dan saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga. Semoga santunan ini dapat meringankan beban, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini," ujarnya.
Sebagai wujud perlindungan, ahli waris almarhum menerima santunan total sebesar Rp70 juta. Jumlah itu terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta, dan Biaya Pemakaman senilai Rp10 juta.
Pramudya menyampaikan bahwa kejadian itu menjadi pengingat bahwa di balik setiap perjalanan dan setiap pesanan yang sampai di tangan pelanggan, ada pekerja yang berjuang dengan penuh dedikasi.