Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) memastikan pengelolaan rekening dormant akan mengikuti arah otoritas, serta menekankan pentingnya edukasi nasabah untuk memanfaatkan fasilitas yang ada.
Hal itu menyusul adanya polemik terkait pemblokiran rekening nganggur atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menyatakan pengelolaan rekening dormant dilakukan sesuai aturan otoritas yang berlaku dan sudah menjadi praktik rutin industri perbankan.
“Memang ada aturan di mana kami wajib melaporkan rekening yang terindikasi suspicious. Itu hal yang sangat rutin dilakukan, jadi sudah menjadi business as usual,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Hera menambahkan pihaknya akan mengikuti sepenuhnya arahan otoritas terkait kebijakan rekening dormant, termasuk berkoordinasi untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi terkini mengenai ketentuan tersebut.
“Tentu kami akan mengikuti seperti apa yang diharapkan otoritas agar nanti bisa kami sampaikan juga kepada nasabah,” jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, BCA juga terus melakukan edukasi kepada nasabah yang memiliki rekening tidak aktif agar lebih sadar untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki.
Meski demikian, Hera menekankan bahwa keputusan untuk tetap menyimpan dana tabungan pada rekening sepenuhnya dikembalikan kepada nasabah.
“Kalau pun ada nasabah dengan alasan kuat menabung dalam jangka panjang tanpa banyak transaksi, itu kami serahkan kepada nasabah. Terpenting tetap menggunakan ekosistem dan rekening di BCA,” tuturnya.
Hera menambahkan komunikasi antara bank, otoritas, dan nasabah menjadi kunci agar tidak ada persepsi keliru terkait dengan isu rekening dormant
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengakhiri polemik pemblokiran rekening nganggur atau dormant oleh PPATK.
Keputusan PPATK membuka kembali rekening yang sebelumnya diblokir dilakukan tidak lama setelah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil menghadap Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/7/2025).
Sehari setelah pertemuan tersebut, PPATK mulai membuka kembali sejumlah rekening dormant yang sempat diblokir. Kebijakan ini diambil menyusul keresahan masyarakat yang terdampak.
“Betul [pemblokiran rekening dormant sudah dibuka],” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).
Natsir menjelaskan, jutaan rekening dormant teridentifikasi dari data perbankan. Lebih dari separuhnya telah diaktifkan kembali, sementara sisanya menunggu konfirmasi pemilik. Dia menyebutkan, lebih dari 140.000 rekening dormant sebelumnya diblokir PPATK pada Mei 2025 berdasarkan data per Februari 2025.
Adapun rekening-rekening tersebut tidak melakukan transaksi lebih dari 10 tahun dengan dana mengendap mencapai Rp428,6 miliar, serta memiliki data pemilik yang tidak diperbarui.