Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Tunjuk Heru Prasetyo Pimpin REDD+

Pemerintah menunjuk Deputi I UKP4 Heru Prasetyo sebagai Kepala Badan Pengelola REDD+. Penunjukkan tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Presiden yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Desember 2013 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No.62/2013 tentang pembentukan Badan Pengelola REDD+.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menunjuk Deputi I UKP4 Heru Prasetyo sebagai Kepala Badan Pengelola REDD+. 

Penunjukkan tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Presiden yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Desember 2013 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No.62/2013 tentang pembentukan Badan Pengelola REDD+. 

Badan tersebut mengemban tugas untuk menurunkan laju deforestasi dan memperbarui tata kelola dan transparansi pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah, terutama sektor kehutanan.

Heru menuturkan Badan Pengelola REDD+ bertujuan untuk memperjelas kedudukan dan pelaksanaan pemanfaatan hutan. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem dan pelaporan yang kredibel terkait pengurangan emisi gas rumah kaca dan pemanfaatan lahan kehutanan. 

"Lembaga ini diharapkan dapat mengkoordinasikan langkah-langkah di luar praktek business as usual dalam pengurangan kerusakan hutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Jumat (20/12/2013). 

Sebelumnya, Heru menjabat sebagai Direktur Hubungan Internasional Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias pada periode 2005-2009. Kepemimpinannya dinilai sukses dengan tingkat efektivitas penyerapan dana yang diakui dunia dan hasil yang melebihi ekspektasi. 

Selain itu, Heru memiliki pengalaman sektor swasta yang cukup luas saat bekerja sebagai konsultan selama lebih dari 15 tahun dan menjabat sebagai Country Managing Director Accenture untuk Indonesia pada 2002.

Kepala UKP4 sekaligus Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengatakan tantangan besar harus dihadapi Badan Pengelola REDD+ ke depan. Terutama terkait komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi, serta menyelamatkan hutan dan lahan gambut.

"Indonesia siap menerapkan REDD+. Tantangannya mendorong reformasi ke arah kerjasama lintas sektoral untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dengan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," kata Kuntoro. 

Persiapan pembentukan Badan Pengelola REDD+telah melibatkan sedikitnya 18 Kementerian dan Lembaga, serta 11 pemerintah provinsi dan kabupaten. 

Beroperasinya lembaga ini merupakan komponen kunci dalam mengawal fase kedua dari Surat Niat yang ditandatangani oleh Indonesia-Norwegia. Kerjasama tersebut mencakup komitmen pemberian hibah US$1 miliar dari pemerintah Norwegia kepada Indonesia. 

Lahirnya Badan Pengelola REDD+ Indonesia disebut sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada 2020.

Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas untuk membantu Presiden melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia.

Selain itu, lembaga REDD+ juga diamanatkan untuk mengelola bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper