Bisnis.com, JAKARTA—Pungutan yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga keuangan kembali memicu protes. Regulator industri keuangan tersebut dinilai tidak etis karena memberatkan pihak yang diawasi.
Pengamat Asuransi Herris B. Simanjuntak mengatakan OJK sebagai pengawas seharusnya tidak menarik pungutan kepada pihak yang diawasi yaitu industri keuangan.
“Itu dianggap tidak etis. Kalau mau dipungut, jangan pemainnya yang dipungut,” katanya saat ditemui di sela-sela diskusi yang diadakan OJK Watch, Senin (17/3/2014).
Menurutnya, apabila OJK memang harus menarik pungutan untuk perlindungan publik, sebaiknya pungutan tersebut dikenakan kepada para konsumen lembaga keuangan.
Jika industri keuangan yang harus membayar, lanjutnya, industri keuangan akan terus mempertanyakan ke mana penggunaan dana hasil dari pungutan OJK tersebut.
“Industri akan bilang dong duitnya dikemanain dan industri malah terus nanya-nanya, ke mana saja uangnya?,” katanya.
Sementara itu, lanjutnya, apabila pemerintah ingin menyediakan sistem pengawasan bagi industri keuangan, seharusnya justru pemerintah yang menyediakan dananya.
“Seharusnya pemerintah yang membiayai kalau mau mengawasi industri, bukan industri membiayai pengawasan yang dilakukan pemerintah,” katanya.