Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diklaim menyebabkan profesi akuntan publik membayar biaya ganda.
Tarko Sunaryo, Sekretaris Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), mengatakan sebagai profesi penunjang, akuntan publik keberatan dengan diberlakukannya pungutan yang berlipat.
Akuntan publik, ucapnya, harus membayar pungutan di Kementerian Keuangan saat melakukan registrasi. Begitu pula dalam pungutan OJK yang baru, mereka harus membayar dua kali yaitu pungutan bagi individu akuntan publik dan perusahaannya.
"Pemeriksaan oleh Kemenkeu, tetapi kenapa biaya pemeriksaan oleh OJK? Pungutan OJK ini jadinya overlaping," ungkapnya dalam diskusi OJK Watch di Gedung Dewan Pers, Senin (17/3/2014).