Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan OJK, Akuntan Publik Klaim Bayar Ganda

Pemberlakuan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diklaim menyebabkan profesi akuntan publik membayar biaya ganda.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diklaim menyebabkan profesi akuntan publik membayar biaya ganda.

Tarko Sunaryo, Sekretaris Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), mengatakan sebagai profesi penunjang, akuntan publik keberatan dengan diberlakukannya pungutan yang berlipat.

Akuntan publik, ucapnya, harus membayar pungutan di Kementerian Keuangan saat melakukan registrasi. Begitu pula dalam pungutan OJK yang baru, mereka harus membayar dua kali yaitu pungutan bagi individu akuntan publik dan perusahaannya.

"Pemeriksaan oleh Kemenkeu, tetapi kenapa biaya pemeriksaan oleh OJK? Pungutan OJK ini jadinya overlaping," ungkapnya dalam diskusi OJK Watch di Gedung Dewan Pers, Senin (17/3/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper