Bisnis.com, JAKARTA--Rencana pembelian saham PT Bank Panin Syariah Tbk. oleh Dubai Islamic Bank PJSC, dilaporkan oleh manajemen perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deny Hendrawati, Direktur Utama Bank Panin Syariah, melaporkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Modal OJK Nurhaida dalam surat keterbukaan informasi yang dipublikasikan di PT Bursa Efek Indonesia, Rabu (21/5/2014).
Dia menyampaikan informasi mengenai telah ditandatanganinya shareholders agreement antara PT Bank Panin Tbk. sebagai pemegang saham perseroan dengan Dubai Islamic Bank PJSC Uni Emirat Arab pada 19 Mei 2014.
Perjanjian tersebut terkait dengan rencana pembelian saham emiten berkode PNBS yang ada dalam Bank Panin sesuai surat dari Bank Panin bernomor 220/DIR/EXT/14 tertanggal 19 Mei 2014.
DIB dan entitas group berencana melakukan investasi dengan membeli 24,9% saham PNBS yang dimiliki Bank Panin. Setelah mendapat persetujuan OJK, DIB berencana akan meningkatkan kepemilikan saham secara bertahap hingga mencapai 40% dari saham yang dikeluarkan dan disetor penuh oleh PNBS.
"Dengan penjualan 24,9% saham tersebut, Bank Panin akan tetap menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Panin Syariah Tbk.," imbuh Direksi Bank Panin Rostian Sjamsudin.