Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia siap memantau dan mengawasi 31 lembaga jasa keuangan yang masuk kategori konglomerasi.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengungkapkan BI akan memantau korporasi yang masuk konglomerasi.
Menurutnya, jika korporasi masuk dalam konglomerasi maka perusahaan tersebut akan berhubungan erat dengan sektor ekonomi.
"Sebab, kalau ada gangguan di sektor bisnis perusahaan tersebut, bisa mengganggun sektor lain," ungkapnya, Jumat (25/9/2014).
Menurutnya, BI sampai kini masih akan melakukan pengawasan konglomerasi yang terintegrasi, sebab pengawasan tersebut telah dilakukan sejak 2004.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 31 lembaga jasa keuangan (LJK) masuk dalam kategori konglomerasi keuangan.
LJK tersebut menguasai 70% dari total aset industri keuangan yang mencapai Rp5.300 triliun pada semester I/2014.
Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto mengatakan keputusan tersebut belum final. Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut.
Namun, dia memastikan jumlah LJK yang masuk kategori konglomerasi keuangan bakal lebih banyak.
Sebanyak empat bank sudah masuk dalam pilot project pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko atas konglomerasi keuangan itu, yaitu Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Danamon, dan Bank Panin.