Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Asuransi 'Protes' Perpres Karyawan Wajib Ikut BPJS

Pelaku industri asuransi di Jawa Tengah meminta kepada pemerintah segera merevisi peraturan presiden yang mewajibkan karyawan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG—Pelaku industri asuransi di Jawa Tengah meminta kepada pemerintah segera merevisi peraturan presiden yang mewajibkan karyawan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Jawa Tengah Muhammad Rifai kebijakan Perpres No. 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan merugikan industri asuransi komersial di tingkat daerah.

Seperti diketahui, Perpres No.111/2013 tersebut mewajibkan BUMN, pengusaha besar, pengusaha UMKM mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program asuransi sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Januari 2015.

Padahal, masih banyak aspek dari pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang masih perlu dibenahi, salah satunya mengenai skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) atau kerjasama antara perusahaan asuransi swasta dan BPJS Kesehatan.

“Kami tidak bisa berbuat banyak. Industri di daerah pasti akan tergerus,” papar Rifai kepada Bisnis, Senin (15/12/2014).

Kondisi industri asuransi di Jawa Tengah, kata dia, dinyatakan tumbuh melambat seiring dengan munculnya industri baru yang menawarkan produk serupa. Dia memastikan, industri ini akan menurun jika kebijakan pemerintah tidak rubah dalam waktu dekat.

“Memang ada ketentuan yang dikaver BPJS, adapula yang tidak terkaver. Namun skemanya harus jelas. Jangan dipukul rata,” paparnya.

Hal senada dipaparkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng yang meminta keikutsertaan perusahaan mengikuti program BPJS Kesehatan ditunda hingga 2019.

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan aturan tersebut membutuhkan persiapan yang cukup matang. Selain itu, pelaku usaha saat ini terbebani dengan berbagai persoalan antara lain adanya kenaikan upah minimum regional (UMR) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

“Kami masih dipusingkan dengan upah dan BBM. Tahun depan harus mikirkan soal jaminan kesehatan karyawan, tambah berat,” paparnya.

Menurutnya, langkah penundaan sangat tepat mengingat mayoritas perusahaan sudah memiliki fasilitas pelayanan kesehatan sendiri, seperti klinik dan tenaga medis. Bahkan, ujarnya, fasilitas dan pelayanan kesehatan yang dimiliki perusahaan kemungkinan lebih baik dibandingkan BPJS Kesehatan.

Frans berpendapat, kebijakan itu terkesan terburu-buru agar program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan awal tahun ini terkesan sukses. Padahal, katanya, ada beberapa kendala di lapangan yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan tidak mendapatkan layanan seperti yang diharapkan.

“Belum lagi pengurusannya membutuhkan waktu lama. Benahi dulu sistemnya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper