Bisnis.com, SEMARANG—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wilayah Jawa Tengah dan DIY menargetkan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk pegawai negeri sipil mencapai 400.000 orang.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Edi Sahrial mengatakan secara teknis tenaga kerja PNS yang bukan instansi vertikal ke pusat kepesertaannya dikumpulkan melalui kantor cabang di Jateng dan DIY. Bagi TNI/Polri atau kementerian yang mempunyai wakil di daerah, kepesertaannya tetap melalui kantor pusat.
Namun secara pelayanan dilaksanakan dimasing-masing cabang di seluruh Indonesia.
“Kami harapkan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk memberikan daftar nominatif tenaga kerja dalam bentuk soft copy. Dari dasar itu kami hitung berapa kewajiban JKK dan JK yang dibayarkan masing-masing pemda dan pemrov,” paparnya dalam sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS di Jateng, Kamis (18/12/2014).
Edi mengatakan kewajiban PNS, TNI dan Polri untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagerkerjaan diatur Undang undang No. 24/2011 yang berbunyi PNS, TNI/Polri akan mendapatkan perlindungan JKK dan JK dengan menjadi kepesertaan paling lambat 1 Juli 2015.
Menurutnya, iuran peserta diperoleh gaji pokok dan tunjangan kemudian dikalikan tarif untuk JKK dibayar 0,24% dan JK preminya 0,30% atau secara total 0,54% /bulan.
“Acuannya pada hitungan itu. Kami tidak bisa menyebut angka pasti premi yang harus dibayarkan. Karena tiap pegawai gajinya berbeda,” ujarnya.
Edi hingga saat ini melakukan jemput bola di masing-masing daerah. Dan sosialisasi itu bertujuan untuk mengumpulkan dinas terkait guna mendata PNS pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Divisi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pusat Ilyas Lubis mengatakan lembaga yang berhak menyelenggarakan program JKK dan JK adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Secara nasional target kepesertaan PNS, TNI/Polri mencapai 5,3 juta orang. Adapun PNS dari kementerian pusat berjumlah 1,8 juta rencana segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dan JK lebih cepat dari aturan pemerintah yaitu pada Januari 2015.
“Ini semua tergantung peraturan pemerintahnya. Saya harapkan pemerintah daerah bisa mengambil keputusan seperti dilakukan oleh kementerian pusat. Lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Bidik 400.000 PNS di Jateng dan DIY
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wilayah Jawa Tengah dan DIY menargetkan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk pegawai negeri sipil mencapai 400.000 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 jam yang lalu
Tugure Pertahankan Peringkat A+ Fitch Ratings
23 jam yang lalu
Bank 'Putar Otak' Berkelit dari Tekanan Likuiditas
1 hari yang lalu