Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia memastikan dana mengendap yang terdapat dalam produk uang elektronik hanya boleh digunakan oleh pemegang kartu, meski Otoritas Jasa Keuangan mengklaim cuan tersebut bisa digunakan dalam bentuk kredit.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas menuturkan uang mengendap yang ada di produk kartu uang elektronik sepenuhnya merupakan milik pemegang kartu.
“Sehingga hanya pemegang kartu yang boleh menggunakan. Apalagi sebagian besar bank menggunakan sistem card based, sehingga saldo di sana itu ada di kartu yang ada di pemegang kartu,” jelas Ronald dalam pesan singkatnya, Selasa (21/4/2015).
Adapun, aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 terkait Uang Elektronik.
Beleid tersebut menyebutkan nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan. Sementara itu, pemegang merupakan pihak yang menggunakan uang elektronik tersebut.
Di sisi lain, Kepala Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan uang dari emoney tersebut bisa digunakan bank untuk apa saja, termasuk memberikan kredit. “Memang itu seperti dana murah bagi bank karena tidak perlu bayar bunga. Kalau jumlahnya cukup besar, tentu menguntungkan bank,” jelas Nelson.
Nelson mencontohkan ketika pemegang kartu mengisi dana di kartu uang elektronik senilai Rp1 juta, maka cuan tersebut ada di kas bank. “Nah, bank bebas menggunakan uang yang Rp1 juta itu untuk apa saja, termasuk untuk tujuan pemberian kredit.”