Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan tengah memproses perubahan aturan laporan bulanan multifinance yang mengharuskan perusahaan merinci tenaga kerja lokal dan asing, pinjaman yang diterima sampai aset derivative untuk lindung nilai.
Darul Dimasqy, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK mengatakan perubahan aturan tersebut merupakan penyesuaian dari jenis kegiatan usaha yang diharmonisasi dengan terbitnya POJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
“Salah satu tujuannya untuk merapikan tata kelola industri multifinance,” katanya seperti dikutip, Minggu (18/10/2015).
Dalam draf regulasi yang diterima, rancangan tersebut mengharuskan multifinance melampirkan laporan nonkeuangan dan laporan keuangan bulanan kepada OJK.
Dalam laporan nonkeuangan, multifinance harus menyerahkan rincian izin usaha, pemegang saham, kepengurusan, kantor cabang, kantor selain cabang, tega kerja berdasarkan tingkat pendidikan dan fungsi, serta tenaga kerja asing.
Adapun, Dalam laporan keuangan, multifinance harus menyertakan neraca bulanan, laporan laba/rugi komperhensif, rekening administrative, arus kas, kesesuaian aset dan liabilitas, rincian surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan.
Selain itu, multifinance juga wajib melampirkan rincian pembiayaan, penyertaan modal, pinjaman yang diterima, rupa-rupa aset dan kewajiban, penyaluran pembiayaan bersama porsi pihak ketiga dan rincian aset derivativ untuk lindung nilai (hedging).
Dalam SE OJK NOMOR 6/SEOJK.05/2013 atau yang masih berlaku saat ini, multifinance hanya wajib melampirkan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komperhensif, laporan arus kas, laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas dan laporan lainnya.
Nantinya, rancangan aturan ini dimaksudkan untuk mulai diterapkan sejak 31 Desember 2015 dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang menggantikan fungsi aturan dalam SE OJK NOMOR 6/SEOJK.05/2013.
Darul mengatakan dalam aturan itu ada penambahan sektor ekonomi yang semula hanya 12 sektor kini disesuaikan dengan pembagian 18 sektor ekonomi seperti halnya digunakan dalam perbankan.
“Selain itu ada penambahan beberapa data keperluan statistik seperti jenis pembiayaan UMKM, pembiayaan maritim, produktif vs non produktif,” ujarnya.
Yusman, Kepala Departemen Pengawasan IKNB I A OJK mengatakan selain hanya menyesuaikan format dengan POJK terbaru, perubahan aturan SE juga meliputi penyesuaian system XBRL via web-based.
“Selama ini sudah diotomatisasi, tapi pakai platform Bank Indonesia. Dalam aturan yang baru harus disesuaikan dengan platform OJK, pakai XBRL,” katanya.
Dalam rancangan regualasi itu, perusahaan multifinance yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban akan dikenai surat teguran berkala maksimal tiga kali dengan periode yang ditentukan.