Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia memperkirakan hanya satu perusahaan asuransi yang mampu menyelesaikan proses pemisahan unit usaha dengan induk usaha pada tahun ini.
Adi Permana, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengatakan kendala pemisahan unit usaha atau spin off tergantung dengan komitmen manajemen serta kelengkapan dokumen yang diajukan.
“Masih proses, tapi kami lihat untuk sampai akhir tahun ini kemungkinan hanya satu saja,” katanya, Jumat (20/11/2015).
Adi mengatakan spin off perusahaan di akhir tahun sebetulnya menguntungkan perusahaan untuk mencatat bisnis baru dimulai dari Januari 2015.
Namun, berbagai pertimbangan perusahaan dan proses berkas yang diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan juga menjadi penentu perusahaan belum mampu spin off.
Bisnis.com mencatat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan PT Asuransi Jasa Indonesia berencana untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) dan membentuk perusahaan asuransi syariah full pledged pada tahun ini.
Rencana spin off dilakukan perusahaan untuk mematuhi ketentuan otoritas dalam UU. No 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam beleid itu, UUS asuransi harus memisahkan diri dari induk usaha setidaknya dalam waktu 10 tahun sejak berlakunya UU atau pada 2024.
Selain itu, perusahaan asuransi dan reasuransi harus spin off apabila nilai dana tabarru dan dana investasi telah mencapai 50% dari total nilai dana asuransi induknya.
Nelly Husnayati, Vice President Director PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengatakan pihaknya tetap menargetkan spin off selesai pada akhir tahun ini.
“Berkas-berkas sudah siap, kami masih tetap optimistis bisa selesai tahun ini,” katanya kepada Bisnis.