Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan akan segera mengeluarkan peraturan BPJS untuk menengahi konflik skema Coordination of Benefit (CoB) antara lembaga itu dengan asuransi swasta selama ini.
Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan salah satu substansi yang akan diatur adalah nasabah asuransi swasta yang tidak ingin menerapkan skema managed care, bisa langsung berobat ke rumah sakit.
Dengan catatan, ujarnya, pengobatan yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan non spesialis. Adapun, seluruh klaim tetap ditanggung asuransi swasta, tidak ditanggung bersama BPJS Kesehatan.
“Kecuali peserta mau ke Puskesmas, ke faskes [fasilitas kesehatan] tingkat pertama. Sesuai yang diatur dalam INACBGS akan tetap ditanggung BPJS,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, (23/2/2016).
Dia berharap beleid tersebut nantinya akan menjadi pegangan industri asuransi swasta dan BPJS untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada nasabah.
“Akan lebih clear semua, insyaallah dalam 3 minggu ini selesai,” ujarnya.
Terlebih, dia berharap aturan baru tersebut akan meminimalisir isu double cost dan penurunan pelayanan yang kerap disinggung dalam industri asuransi swasta pascapelaksanaan BPJS Kesehatan sejauh ini.