HEDGING SYARIAH: Bank Indonesia Segera Terbitkan Aturan

Bank Indonesia dalam waktu dekat segera menerbitkan peraturan terkait dengan transaksi lindung nilai atau hedging syariah.
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis

<p><strong>Bisnis.com, </strong>JAKARTA--Bank Indonesia dalam waktu dekat segera menerbitkan peraturan terkait dengan transaksi lindung nilai atau&nbsp;<em>hedging</em>&nbsp;syariah.</p><p>Asisten Direktur Pengembangan Pasar Uang Syariah BI Rifki Ismal mengatakan aturan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan dilanjutkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) terkait ketentuan teknisnya.</p><p>"Sudah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [peraturannya]. Dalam hitungan hari akan keluar," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/2/2016).</p><p>Rifki menyebutkan poin-poin dari PBI terkait&nbsp;<em>hedging&nbsp;</em>syariah tersebut, antara lain pihak-pihak yang dibolehkan melakukan&nbsp;<em>hedging</em>&nbsp;syariah, ketentuan dan mekanisme detil transaksi, serta apa saja yang dapat dijadikan agunan atau&nbsp;<em>underlying.</em></p><p>Untuk pihak yang diperbolehkan melakukan&nbsp;<em>hedging</em>&nbsp;syariah, yakni nasabah, bank syariah, dan bank konvensional.</p><p>Namun, bank konvensional hanya diperbolehkan sebagai pihak pelaksana hedging atau dilarang sebagai pihak pemohon&nbsp;<em>hedging</em>&nbsp;ke bank-bank syariah.</p><p>Lebih lanjut, Rifki menuturkan bank syariah boleh meminta re-<em>hedging&nbsp;</em>ke bank konvensional, asalkan dengan skema syariah.</p><p>Sedangkan untuk agunan transaksi lindung nilai syariah&nbsp; harus sesuai dengan prinsip syariah, tidak boleh untuk tujuan spekulasi, dan dibuktikan dengan dokumen&nbsp;<em>underlying</em>. Nilai transaksi hedging syariah juga hanya diizinkan sebatas nilai&nbsp;<em>underlying</em>&nbsp;saja.</p><p>"Contoh&nbsp;<em>underlying</em>&nbsp;itu bukti kebutuhan valuta asing untuk transaksi di luar negeri. Misal, mau naik haji ongkosnya USD 4.000, ya&nbsp;<em>hedging</em>enggak boleh lebih dari itu," kata Rifki.</p><p>&nbsp;</p>

Halaman
  1. 1
Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro