Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menghimpun dana repatriasi senilai Rp673 miliar sepanjang periode program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Perinciannya, sebanyak Rp554 miliar masuk pada periode II tax amnesty, sedangkan Rp118 miliar masuk pada periode terakhir program pengampunan pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017.
Direktur Keuangan dan Treasuri BTN Iman Nugroho Soeko mengatakan pihaknya menawarkan sejumlah instrumen investasi seperti obligasi korporasi, obligasi ritel dan sukuk negara, serta efek beragun aset (EBA SP) yang diterbitkan perseoran.
Beragam instrumen investasi tersebut ditawarkan untuk melengkapi produk investasi perbankan seperti deposito dan tabungan valas berdenominasi dolar Singapura.
“Dari ragam produk yang ditawarkan, tapi kebanyakan masih lebih senang di deposito,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (2/5).
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, total dana repatriasi atau penarikan dana dari luar negeri tercatat senilai Rp147 triliun. Sebagian besar dana itu mengalir ke sektor perbankan.