Bisnis.com, JAKARTA - Santunan kecelakaan naik 2 kalilipat menjadi Rp50 juta untuk korban meninggal.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).
Jasa Rahardja yang bertugas mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum diwajibkan membayarkan santunan dalan 1x24 jam tanpa mengenal hari libur.
Pada tahun lalu, angka kecelakaan lalu lintas meningkat hingga 17% dengan jumlah korban meninggal mencapai 30.835 kasus, dan korban luka-luka sebanyak 90.075 kasus.
Dampak dari kecelakaan tersebut mayoritas menimbulkan kemiskinan terhadap kekuarga korban, di mana yang meninggal dunia mencapai 63% dan yang luka-luka mencapai 13% status ekonominya jatuh.