Bisnis.com, JAKARTA - Kebutuhan tenaga ahli pialang asuransi dan reasuransi dinilai masih tinggi seiring dengan berkembangnya industri jasa keuangan tersebut.
Bambang Suseno, Chairman Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apari), menuturkan saat ini kebutuhan sektor pendukung jasa asuransi dan reasuransi terhadap tenaga ahli pialang meningkat seiring terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Selain itu, terbit pula POJK No. 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Pasal 32, ayat 1, POJK No. 68/2016, menyebutkan perusahaan pialang asuransi wajib mempekerjakan paling sedikit satu orang tenaga ahli perusahaan pialang asuransi secara penuh.
"Anggota direksi perusahaan pialang bahkan wajib memiliki gelar ahli kepialangan menurut POJKitu," tuturnya di sela-sela Seminar Trade Credit Insurance di Jakarta pada Kamis (24/8/2017).
Bambang memperkirakan seluruh perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, yang pada akhir 2016 jumlahnya mencapai 200-an, telah memiliki minimal satu tenaga ahli.
Meskipun demikian, dia menilai seharusnya jumlah tenaga ahli itu mesti disesuaikan seiring dengan berkembangnya usaha perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
"Kami melihat tidak cukup satu untuk setiap perusahaan seiring besarnya omzet perusahaan. POJK mengarahkan itu tetapi belum ada jumlah tambahan tenaga ahli yang disebutkan," ungkapnya.
Adapun, hingga saat ini sudah terdapat 606 ahli pialang asuransi dan reasuransi yang sekaligus menjadi anggota Apari. "Itu gabungan antara mereka yang sudah meraih gelar ahli dan sertifikat Certified Indonesian Insurance Broker atau CIIB," jelas Bambang.