Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Top Up Uang Elektronik Disetujui BI, Bankir Riang Gembira

Perbankan mendukung keputusan Bank Indonesia sebagai regulator untuk menerbitkan peraturan terkait pemungutan biasa isi saldo uang elektronik perbankan dari konsumen yang akan terbit akhir September 2017.
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Perbankan mendukung keputusan Bank Indonesia sebagai regulator untuk menerbitkan peraturan terkait pemungutan biasa isi saldo uang elektronik perbankan dari konsumen yang akan terbit akhir September 2017.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Santoso mengatakan bahwa peraturan yang akan terbit ini harus dijaga sustainability-nya.

“Kami memang belum menerima ketentuan tersebut, tapi kami melihat bahwa sistem pembayaran ini harus dijaga sustainabilitynya. Bagi bank fee ini akan di gunakan untuk memelihara peralatan dan layanan terhadap sistem pembayaran di uang eletronik ini,” tuturnya kepada Bisnis, Jumat (15/9).

Direktur Konsumer Bank BRI Randi Anto mengatakan, selain menunggu surat edaran Bank Indonesia, dirinya juga menyambut baik peraturan tersebut.

“Pertama sih kami menunggu se BI nanti, kedua untuk biaya top up saya kira BI akan sangat memperhitungkan dan tidak memberatkan masyarakat.”

Dia menambahkan, bahwa pihaknya berjanji bahwa biaya top-up tersebut tidak akan digunakan sebagai pendapatan tetap namun akan dikembalikan kepada masyarakat.

“Kami akan kembalikan kepada masyarakat via pembenahan sistem, kemudahan top up, penyebaran yang semakin mudah dan perkuatan infrastruktur untuk masyarakat melakukan transaksi menggunakan non tunai.”

Senada dengan hal itu, SEVP Teknologi Sistem Informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dadang Setiabudi menuturkan, ada biaya dari penyediaan kartu perdana maka dibutuhkan biaya top up.

"Biaya untuk menyediakan kartu perdana, termasuk cetak kartu, starter kit dan distribusi dibutuhkan biaya minimal Rp 22.000. Selain itu bank juga perlu untuk menyediakan alat untuk melakukan transaksi dan isi ulang uang elektronik tersebut. Alat tersebut disediakan melalui skema beli atau sewa dan perlu dilakukan maintenance secara rutin. Untuk kemudahan masyarakat melakukan proses isi ulang uang elektronik, bank juga bekerjasama dengan berbagai mitra antara lain jaringan retail," paparnya.

Dia menambahkan jika ada biaya saat top up atau pengisian ulang uang elektronik, maka biaya ini lah yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan menambah tempat pengisian isi ulang.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo sebelumnya memastikan peraturan anggota dewan gubernur pemungutan biaya isi saldo uang elektronik perbankan dari konsumen akan terbit akhir September 2017.

"Kami akan atur batas maksimumnya, dan besarannya, biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen," kata Agus di Kantor Perwakilan BI Banten di Serang, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper