Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Pihak Ustaz Yusuf Mansur Terkait Paytren

Polemik uang elektronik terus berkembang. Setelah mencuat masalah biaya isi ulang dan elektronifikasi sistem pembayaran tol, kini muncul persoalan pembekuan aktivitas uang elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan nonbank. Alasannya belum mengantongi izin.

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik uang elektronik terus berkembang. Setelah mencuat masalah biaya isi ulang dan elektronifikasi sistem pembayaran tol, kini muncul persoalan pembekuan aktivitas uang elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan nonbank. Alasannya belum mengantongi izin.

Salah satu yang ramai dibincangkan sepanjang pekan lalu adalah Paytren, produk dari PT Veritra Sentosa Internasional, perusahaan milik ustaz kondang Yusuf Mansur. Paytren menjadi salah satu pemilik produk uang elektronik yang layanan isi ulangnya dibatasi Bank Indonesia.

Direktur Pelaksana Veritra Sentosa Internasional Hari Prabowo mengklarifikasi, layanan uang elektronik perseroan dalam produk Paytren tidak bekukan oleh Bank Indonesia. Hanya saja dari segi layanan untuk isi ulang dibatasi.

“Jadi, maksimal saldo itu Rp1 juta, tetapi kalau ada yang memiliki saldo lebih dari Rp1 juta ya enggak bisa isi ulang lagi. Namun, masih bisa melakukan transaksi,” ujarnya kepada Bisnis pada Sabtu (7/10).

BACA JUGA: Ini Alasan BI Bekukan Bisnis Uang Elektronik Paytren

Hari menjelaskan, untuk nasabah yang saldonya masih di bawah Rp1 juta bisa melakukan isi ulang sampai maksimal saldo mengendap sesuai aturan uang elektronik tidak teregistrasi, yakni Rp1 juta.

Adapun, Veritra Sentosa Internasional mengaku sudah memproses izin ke Bank Indonesia agar layanan uang elektronik bisa lebih maksimal.

Dia mengatakan, ketika izin dari regulator sistem pembayaran didapatkan, nantinya nilai saldo mengendap bisa lebih tinggi lagi dari saat ini yang maksimal Rp1 juta.

“Kami akan buka layanannya sesuai regulasi yang isi ulang bisa dilakukan hingga saldo mengendap maksimal Rp10 juta [aturan uang elektronik teregistrasi],” ujarnya.

Hari mengklaim bahwa manajemen Paytren langsung melapor kepada Bank Indonesia sebelum mengajukan izin.

BACA JUGA: Uang Elektronik Paytren Dibekukan, Perizinan Sudah Mulai Diproses

Sementara itu, dari pantauan Bisnis, layanan uang elektronik beberapa toko online masih belum bisa melakukan isi ulang sampai akhir pekan lalu.

Seperti produk Tokocash, milik Tokopedia, yang belum bisa melakukan isi ulang saldo sejak 13 September 2017. Namun, dalam pengumuman di situsnya, saldo yang ada pada Tokocash masih bisa ditransaksikan.

Selain itu, untuk produk Bukadompet milik Bukalapak juga mengumumkan kalau layanan isi ulang sedang tidak bisa dilakukan. Di situsnya, disebutkan bahwa tengah berupaya meningkatkan layanan selama beberapa waktu ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper