Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia bersama Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) tengah menyusun rancangan tahap akhir Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada tujuh tujuh sub bidang profesi sistem pembayaran.
Ketujuh sub bidang sistem pembayaran yang akan dibuat sertifikasinya antara lain, pengelolaan transfer dana, penatausahaan surat berharga nasabah, pengelolaan uang tunai, pemrosesan transaksi pembayaran, penukaran valuta asing dan pembayawaan uang kertas asing, setelmen transaksi tresuri, dan setelmen pembayaran transaksi trade finance.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng dalam sambutannya mengatakan, Bank Indonesia selaku regulator pada sistem pembayaran memiliki misi membuat transaksi pembayaran itu aman, efisien, lancar, dan andal. Selain itu, memperhatikan perluasan akses dan perlindunga konsumen.
"Lalu, dalam pengelolaan rupiah, kami juga inginmemenuhi kebutuhan uang di masyarakat dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar," ujarnya pada Rabu (8/11).
Sugeng melanjutkan, untuk bisa mencapai tujuan itu, tidak hanya bisa mengandalkan lewat sistem dan pengawasan yang dilakukan oleh BI, tetapi juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas baik dari bank maupun lembaga selain bank (LSB).
"SDM itu menjadi salah satu pondasi yang harus dibangun dengan kokoh," ujarnya.
SKKNI dan KKNI Bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR) yang telah ditetapkan, selanjutnya akan menjadi acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi SDM pelaku SPPUR di Indonesia.
Dalam prosesnya, SKKNI dan KKNI telah mencapai tahap perumusan, verifikasi internal, prakonvensi, dan verifikasi eksternal oleh Kemnaker. Rancangan SKKNI dan KKNI Bidang SPPUR akan dibakukan melalui kegiatan Konvensi Nasional yang dibuka oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng pada Rabu (8/11) di Jakarta.
Adapun peserta konvensi melibatkan industri dan asosiasi yang bergerak di bidang SPPUR, serta akademisi, lembaga sertifikasi profesi, dan instansi lain yang relevan dengan cakupan penyusunan standar kompetensi kerja di bidang SPPUR.
Dalam menjalankan mandatnya untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang aman, lancar dan efisien, dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, baik dari Perbankan maupun Lembaga Selain Bank (LSB) merupakan salah satu pondasi yang harus terbangun dengan kokoh, selain pengembangan di sisi infrastruktur.
SDM yang berkualitas tersebut meliputi kompetensi yang mumpuni dari sisi kemampuan teknis, penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dan praktik bisnis terbaik (best practices), yang senantiasa memperhatikan aspek etika bisnis dan perlindungan konsumen.
Pada tahun 2017, Bank Indonesia menginisiasi penyusunan SKKNI dan KKNI di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Rupiah. Dalam proses penyusunannya, Bank Indonesia mengacu pada sistem standardisasi kompetensi kerja nasional yang telah diatur dan dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Hal ini dilakukan agar seluruh tahapan penyusunan memiliki kualitas yang optimal dan senantiasa dijaga dengan tata kelola yang govern. Pengembangan standar kompetensi kerja merupakan tuntutan dan keniscayaan seiring perkembangan yang pesat di industri SPPUR baik dari segi volume transaksi pembayaran maupun model bisnis yang semakin beragam.
Sebelum diimplementasikan, Bank Indonesia bersama dengan industri dan otoritas terkait akan melakukan sosialisasi dan memberikan masa transisi yang cukup untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut secara luas, dengan memperhatikan kesiapan industri dan perangkat organisasi penunjang sertifikasi.
Selanjutnya, seiring dengan perkembangan teknologi dan praktek bisnis, maka standar kompetensi akan dikaji ulang secara berkala untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan teknologi, praktek bisnis dan kebijakan terkini.