Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut BPJS Kesehatan: Penghentian Pembiayaan Katastropik Hoax

Bisnis.com, JAKARTA BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi terkait pemberhentian pembiayaan untuk 8 penyakit katastropik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) adalah tidak benar.
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi terkait pemberhentian pembiayaan untuk 8 penyakit katastropik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) adalah tidak benar.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengatakan dalam informasi yang beredar dikesankan bahwa pihaknya tidak lagi membiayai peserta dalam pengobatan penyakit katastropik tersebut. Delapan penyakit katastropik yang dimaksud adalah jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, lukimia dan hemofilia.

Dia memastikan bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung 100% pembiayaan peserta untuk jenis-jenis penyakit tersebut atau sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berita yang beredar terpelintir sedikit. Saya tegaskan itu berita hoax," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (27/11/2017).

Fachmi menjelaskan bagaimana awal mula informasi itu. Pihaknya diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi IX DPR pada pekan lalu dengan salah satu agendanya terkait tema pembiayaan katastropik.

Dia mengatakan pihaknya menginformasikan tiga hal dalam RDP tersebut. Pertama, jelasnya, pihaknya memberikan informasi bahwa pembiayaan katastropik mencapai 20% dari total biaya yang rumah sakit dalam pengelolaan dana jaminan sosial (DJS).

"Kami ditanyakan berapa biaya yang dikeluarkan untuk penyakit tersebut. Ternyata biayanya mencapai 20% dari total pembiayaan rumah sakit atau rata-rata hampir Rp20 triliun."

Kedua, Fachmi mengatakan pihaknya ditanyai tentang langkah apa yang sudah dilakukan BPJS Kesehatan terhadap kondisi tersebut. Pihaknya menjawab bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan aktivitas atau program pencegahan baik di tingkat primer maupun sekunder.

Di tingkat primer, misalnya kami melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mencegah dan mendeteksi dini penderita penyakit katastropik. "Upaya sekunder kami lakukan dengan program lanjutan untuk mencegah penderita tidak jatuh lebih jauh lagi dalam penyakit tersebut. Kemudian ada lagi upaya lain seperti edukasi, promosi gaya hidup sehat dan lain-lain," ujarnya.

Kemudian, Fachmi mengatakan pihaknya menjelaskan adanya benchmark atau rujukan skema, yakni cost sharing, dari sejumlah negara sebagai upaya untuk menekan pembiayaan penyakit katastropik. Hal ini dijelaskan pihaknya ketika ditanyai terkait adanya upaya lain untuk menekan pembiayaan jenis penyakit berat tersebut.

"Itu sebetulnya awalnya," kata Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper