Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT), khususnya terkait dengan mekanisme lelang OPT valuta asing.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengungkapkan aturan ini merupakan penyempurnaan mekanisme lelang OPT valuta asing bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem lelang operasi moneter valuta asing dalam mencapai tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
“Terdapat tiga perubahan mekanisme lelang Operasi Pasar Terbuka [OPT] valuta asing yang melliputi transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam valuta asing, transaksi Swap, dan transaksi Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing,” ujar Onny, Selasa (09/04/2019).
Aturan penyempurnaan ini dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/6/PADG/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka.
Peraturan ini mengatur a.l. pendaftaran dan pengkinian informasi untuk mengikuti lelang OPT valuta asing, pengajuan penawaran lelang transaksi OPT valuta asing dan koreksi penawaran lelang transaksi OPT valuta asing.