Bisnis.com, JAKARTA — Defisit yang dialami BPJS Kesehatan masih belum mampu diselesaikan. Nilainya memang tak tanggung-tanggung, berpotensi mencapai Rp32,84 triliun pada tahun ini.
Demi meringankan beban, lembaga itu pun mengalihkan sementara Dana Badan senilai Rp3,1 triliun ke pos Dana Jaminan Sosial (DJS).
Dana Badan adalah dana dari kantong BPJS sendiri yang digunakan untuk keperluan operasional sehari-hari. Adapun DJS merupakan dana iuran masyarakat yang dikelola untuk membayar layanan jasa kesehatan (klaim dari peserta BPJS Kesehatan) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), memang disebutkan bahwa badan tersebut memiliki dua jenis dana, yakni Dana Badan dan DJS.
Meski kedua jenis dana tersebut tidak dapat digabungkan, Dana Badan dimungkinan untuk dipinjamkan atau dialihkan sementara ke akun DJS sebagai upaya mengurangi beban defisit. Ibaratnya, memindahkan isi kantong kanan ke kantong kiri.