Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turun Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan Bebas Syarat hingga April 2020

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk turun kelas perawatan tanpa syarat hingga April 2020. Potensi turun kelas menjadi salah satu dampak dari naiknya iuran badan tersebut.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019)./Antara
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk turun kelas perawatan tanpa syarat hingga April 2020. Potensi turun kelas menjadi salah satu dampak dari naiknya iuran badan tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa terdapat kemudahan bagi para peserta mandiri untuk turun kelas rawatan tanpa syarat dalam kurun 9 Desember 2019–30 April 2020. Sebelumnya, peserta yang ingin turun kelas memiliki syarat sudah menjadi peserta di kelas yang lama minimal 1 tahun.

“Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga [KK] yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,” ujar Fachmi, belum lama ini.

Fachmi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali.

Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta satu tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah satu bulan berikutnya.

Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran pun dapat melakukan perubahan kelas perawatan dengan syarat melunasi tunggakannya terlebih dahulu, kemudian status kepesertaan aktif kembali.

“Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN,” ujar Fachmi.

Pada hari ini, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan resmi naik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatut kenaikan iuran berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper