Bisnis.com, JAKARTA — Menjamurnya jumlah pemain financial technology (fintech) Peer-to-Peer (P2P) lending membuat pengawasan atas para pihak yang terkait di dalamnya menjadi makin penting untuk dilakukan.
Berdasarkan data di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (31/12/2019), jumlah penyelenggara P2P lending sudah mencapai 164 perusahaan per 20 Desember 2019.
Nilai pembiayaan per November 2019 saja, bahkan telah menembus Rp74,54 triliun. Angka itu meroket 228,88 persen secara year-to-date (ytd) dibandingkan Desember 2018, yang masih sebesar Rp22,67 triliun.
Data tersebut memperlihatkan adanya lonjakan pembiayaan mulai September 2019. Pada bulan tersebut, kenaikannya mencapai hampir Rp8 triliun. Begitu pula pada November 2019.
Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan