Ironis Bank Daerah yang Paceklik Modal

Otoritas Jasa Keuangan akan menaikkan batas bawah modal inti bank umum secara bertahap. Pada 2022, bank umum kelompok usaha (BUKU) I setidaknya memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembangan bank pembangunan daerah (BPD) harus dilakukan secara serius oleh pemerintah daerah. Terutama dalam hal penambahan modal. Jika tidak, besar kemungkinan ada sejumlah BPD yang harus ‘turun kasta’ lantaran kekurangan modal inti.

Ancaman penurunan kasta ini bisa terjadi sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas bawah modal inti untuk bank umum.

Konten Premium Terbaru