Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan WanaArtha Life sempat dikabarkan mengalami gangguan operasional, khususnya dalam hal pembayaran atas hak-hak pemegang polis, gara-gara kasus Jiwasraya.
Gangguan operasional itu dipicu oleh penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di mana Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro, yang ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan eks-Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ada juga, eks-Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang ditahan di Pomdam Jaya Guntur, eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada Jiwasraya Syahmirwan, yang ditahan di Rutan Cipinang, dan terakhir Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pada perkembangan penyidikan berikutnya, Kejagung ternyata memerintahkan pemblokiran ratusan rekening efek, yang salah satunya ternyata adalah milik WanaArtha Life.
Berdasarkan surat manajemen WanaArtha Life yang dikirimkan kepada para nasabahnya pada Rabu (12/2/2020), terungkap informasi mengenai pemblokiran tersebut. Kronologinya, yaitu:
Selasa, 21 Januari 2020