Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap para debitur yang terdampak virus corona (Covid-19).
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan dalam menerapkan program restrukturisasi pihaknya sudah menyesuaikan dengan regulasi tersebut.
Saat ini perseroan sedang fokus melakukan restrukturisasi debitur, terutama debitur UMKM yang mengalami kesulitan likuiditas dan mengalami penurunan pendapatan terkena dampak Covid-19.
"Skema mandiri sama dengan POJK No.11/2020," katanya singkat kepada Bisnis, Jumat (17/4/2020).
Lebih rinci, Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan dalam melakukan restrukturisasi, perseroan tidak mengkategorikan debitur berdasarkan penurunan omzet secara persentase. Skema pemberian restrukturisasi dilakukan dengan melakukan analisa pada kondisi masing-masing debitur.
Adapun, syarat dan ketentuan debitur yang mendapatkan restrukturisasi adalah historikal pembayaran debitur lancar sebelum pandemi dan debitur terdampak penyebaran virus corona. Bank Mandiri mengaku sudah menginventarisir kondisi debitur.
"Skemanya adalah penundaan (grace period) pembayaran angsuran pokok dan atau bunga sampai dengan maksimal 1 tahun," katanya.
Menurutnya, Bank Mandiri memang fokus melakukan restrukturisasi pada debitur UMKM karena sektor tersebut terdampak langsung dengan pandemi Covid-19. Meskipun demikian, sektor lainnya, seperti debitur segmen korporasi juga akan dilakukan restrukturisasi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Mandiri tercatat telah menyetujui restrukturisasi 10.592 debitur dengan total baki debit Rp4,1 triliun.
Dengan jumlah debitur tersebut, Bank Mandiri menempati urutan ketiga debitur terbanyak yang menerapkan kebijakan restrukturisasi.
"Saat ini sudah disetujui lebih dari 5.000 debitur UMKM, progress berjalan terus," sebutnya.