Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk memberi pembebasan pembayaran angsuran bunga maupun penundaan angsuran pokok dalam jangka waktu paling lama 6 bulan untuk kredit usaha rakyat (KUR) diharapkan menjadi penggerak sektor riil.
Penangguhan ini akan diberikan kepada debitur yang mengajukan dan dianalisa ulang oleh petugas layak mendapat penangguhan.