Bisnis.com, JAKARTA – Debitur yang menyatakan diri bangkrut dan memacetkan kredit yang dimiliki baik di bank maupun perusahaan pembiayaan akan diperiksa kebenarannya oleh auditor hingga kejaksaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengultimatum para debitur yang sengaja membangkrutkan usaha di tengah Covid-19. Menurutnya debitur akan diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan hingga aparat penegak hukum.
“Yang kita jaga jangan sampai orang sengaja memacetkan [kredit] dan membangkrutkan diri sendiri. Ini [debitur yang mengklaim bangkrut] kita lihat dengan Kejagung [Kejaksaan Agung], BPKP. Kita lihat sedetail mungkin,” ujarnya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (22/4/2020).
Sri Mulyani menyebutkan pihaknya akan mewaspadai segala bentuk kejahatan keuangan yang mungkin timbul setelah pemerintah memberikan keringanan cicilan berupa insentif fiskal dan relaksasi kredit.
Beberapa kecurangan yang akan menjadi fokus tim adalah perusahaan penerima kredit dari bank atau dari pembiayaan sengaja mempailitkan diri. Masalah lain yang menjadi perhatian adalah laporan kredit macet kredit yang diklaim terkait dengan pandemi virus corona.