Bisnis.com, JAKARTA — Muhammadiyah mulai mengalihkan arah likuiditasnya. Melalui surat himbauan resmi bernomor 124/HIM/1.0/C/2025, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerukan penempatan Dana Pihak Ketiga (DPK) seperti tabungan dan deposito di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Matahari atau Bank Syariah Matahari.
Sebagaimana diketahui, bank ini baru saja mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juni 2025 lalu. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh unsur Persyarikatan Muhammadiyah, mulai dari organisasi otonom (ORTOM) hingga Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga sosial.
Adapun, penempatan DPK di bank syariah milik Persyarikatan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mendukung kemandirian ekonomi umat dan memperkuat sistem keuangan berbasis prinsip syariah.
“Langkah ini diyakini akan membawa manfaat besar bagi Persyarikatan, masyarakat sekitar, serta pengembangan nilai-nilai ekonomi syariah yang inklusif,” tulis surat tersebut yang diteken langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas dan Sekretaris Izzul Muslimin yang didapatkan Bisnis, Sabtu (12/7/2025),
Muhammadiyah juga mendorong agar Bank Syariah Matahari menjadi pusat aktivitas keuangan dan transaksi kelembagaan seluruh entitas di bawah naungan persyarikatan.
Soal pendirian Bank Umum Syariah (BUS), Anwar Abbas juga menjelaskan bahwa pihaknya belum akan mendirikan bank umum syariah (BUS) dalam waktu dekat, tetapi tak menutup kemungkinan akan hal tersebut di masa depan.
Baca Juga
“Dalam waktu dekat tentu belum, tetapi bukan tidak mungkin. Apalagi mengingat permintaan dari warga persyarikatan untuk adanya bank umum syariah Muhammadiyah sangat tinggi,” katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (11/7/2025).
Anwar menyebut bahwa pihaknya baru mengambil langkah untuk mengkonversi beberapa bank perekonomian rakyat (BPR) konvensional menjadi BPR syariah (BPRS).
Pasalnya, Muhammadiyah secara organisatoris telah bersikap bahwa bunga alias interest adalah riba, yang mana dalam prinsip Islam dinilai haram.
Konversi dari BPR menjadi BPRS itu berlangsung terakhir kali pada Juni 2025 lalu, yang mana BPR Matahari Artadaya milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka telah beralih statusnya menjadi BPR Syariah Matahari (BSM). Atas perubahan tersebut, jumlah BPR syariah di bawah kendali Muhammadiyah saat ini berjumlah sekitar 10 bank.
Menurutnya, OJK turut mengharapkan agar seluruh BPRS tersebut dapat dimerger guna mempermudah rencana perwujudan bank umum syariah milik Muhammadiyah, tetapi belum tampak akan dilakukan segera.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa proses konversi salah satu BPR milik Muhammadiyah menjadi BPR syariah sedang berlangsung.
“Iya, sudah [diproses]. Sepertinya sudah mau keluar [izinnya] ini, enggak lama lagi, mungkin sebulan ini saya kira sudah keluar,” katanya saat ditemui di Jakarta International Convention Center, dikutip pada Sabtu (29/6/2025).