Bisnis.com, JAKARTA – Saat pemerintah mengumumkan pandemi virus corona, maka perusahaan asuransi berada dalam dilema. Status ini membuat nasabah tidak lagi dapat dilayani kecuali perusahaan membuat aturan tambahan. Langkah yang kemudian ditempuh perusahaan asuransi itu untuk memastikan nasabah dapat dilindungi.
Sementara, dalam kasus lain, yakni kerusuhan massa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota di Tanah Air pada pertengahan Mei 1998 juga menimbulkan dilema bagi sejumlah pelaku industri asuransi. Satu sisi kerusuhan dianggap tidak ditanggung namun lainnya menganggap sebagai kerusuhan kriminal biasa sehingga harus ditanggung.