Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo angkat bicara mengenai hilangnya peran bank sentral sebagai lender of last resort dalam skema bank jangkar melalui penempatan dana pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Banyak hal yang harus diluruskan agar tak menimbulkan salah persepsi [Bank Indonesia kehilangan kewenangan sebagai lender of last resort],” kata Perry dalam media briefing, Kamis (28/5/2020).
Lender Of Last Resort adalah pilar pertama Bank Indonesia. Dalam peran ini Bank Sentral dimungkinkan memberikan bantuan pendanaan jangka pendek bagi bank yang kesulitan likuiditas. Untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari Bank Indonesia ini peserta harus menyediakan aset berkualitas tinggi sebagai agunan.
Peran ini dianggap tereduksi setelah pemerintah mengumumkan akan menyediakan bantuan likuiditas bagi bank-bank yang menjalankan restrukturisasi kredit namun setelahnya kinerja keuangannya mengalami kesulitan.
Dalam skema yang disampaikan Kementerian Keuangan, dana dari pemerintah akan ditempatkan ke bank jangkar. Yakni bank yang ditunjuk sebagai operator pelaksana dengan dasar merupakan 15 bank pemilik aset terbesar di Indonesia. Bank jangkar ini kemudian memberikan pinjaman likuiditas ke bank yang kesulitan dengan mekanisme business to business. Otoritas Jasa Keungan akan memberikan data ke bank pelaksana atas kelayakan bank peserta untuk menerima bantuan likuiditas pemerintah.