Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengkaji kenaikan remunerasi bunga rekening penempatan pemerintah hingga 80 persen dari suku bunga acuan.
Dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 2009, tentang koordinasi pengelolaan uang negara, rekening penempatan rupiah diberikan bunga per tahun sebesar 65 persen dari suku bunga kebijakan BI.
Sementara itu, rekening penempatan valas dolar AS diberikan bunga per tahun sebesar 65 persen dari Fed Fund Rate.
Untuk rekening penempatan valas non dolar AS, BI memberikan bunga 65 persen dari suku bunga acuan pada home currency valas tersebut.
Khusus untuk rekening kas umum negara (RKUN), tingkat bunga ditetapkan 0,1 persen per tahun.
Penghitungan bunga ini, menurut keputusan bersama tersebut, didasarkan atas saldo rata-rata akhir hari dalam satu bulan untuk masing-masing rekening penempatan dan RKUN.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menuturkan dirinya tidak bisa menyampaikan jumlah saldo rata-rata rekening simpanan pemerintah tersebut karena nilainya berubah-ubah. Pergerakannya tergantung dengan serapan APBN dan agenda rilis obligasi pemerintah, baik rupiah dan valas.
Namun, dia megungkapkan tidak semua dana pemerintah di BI. Onny membenarkan adanya rencana untuk menaikkan remunerasi terhadap simpanan pemerintah tersebut.
"Untuk bunganya, akan ada perubahan, ini masih dibicarakan," ujar Onny bincang-bincang bersama media, Jumat (29/5/2020).
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban fiskal pemerintah. Dia memastikan kebijakan ini akan diterapkan tahun ini. Namun, BI dan pemerintah perlu membicarakan kebijakan ini.