Historia Bisnis: Kredit Bermasalah Rp155,28 Triliun, BPPN Umumkan 1.689 Nama Debitur

Pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai special vehicle penyelesaian kredit macet di perbankan melalui Peraturan Pemerintah No.17/1999

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengumumkan nama 1.689 debitur besar yang meminjam di perbankan namun belum melakukan pembayaran.

Jumlah debitur bermasalah itu memiliki kredit macet dengan sisa kredit berkisar Rp4,97 miliar sampai dengan Rp4,2 triliun. Total outstanding pinjaman dari debitur yang namanya diumumkan ke publik itu mencapai Rp155,28 triliun.

Konten Premium Terbaru