Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian kredit macet di bank bermasalah oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan dilakukan dengan empat skema.
Langkah penyelesaian kredit bermasalah itu dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi, pengambilalihan agunan, penjualan kredit atau hak tagih, serta penyelesaian secara hukum.