Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menarik uang dari Bank Indonesia sebesar Rp30 triliun untuk dibagi kepada empat bank BUMN. Dana ini ditargetkan menjadi kredit minimal Rp90 triliun untuk disalurkan kepada usaha mikro kecil dan menengah, properti hingga korporasi. Kucuran kredit jumbo ini harus rampung dalam 3 bulan.
Sebagai payung pelaksanaan pemindahan uang pemerintah ke bank milik negara itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permekeu) No. 70/PMK.05/2020. Aturan ini diklaim sejalan dengan UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah No.39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, serta UU No. 2/2020 sebagai payung hukum menangani dampak Covid-19.