Membaca PMK 70/2020, Payung Hukum Hujan Kredit Rp90 Triliun dari Sri Mulyani

Pemerintah pada tahap pertama menempatkan dana yang dialihkan dari Bank Indonesia sebesar Rp30 triliun sebagai bekal bank BUMN menjaga likuiditas. Dana ini ditargetkan menjadi kredit paling sedikit Rp90 triliun atau tiga kali lipat dalam 3 bulan.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menarik uang dari Bank Indonesia sebesar Rp30 triliun untuk dibagi kepada empat bank BUMN. Dana ini ditargetkan menjadi kredit minimal Rp90 triliun untuk disalurkan kepada usaha mikro kecil dan menengah, properti hingga korporasi. Kucuran kredit jumbo ini harus rampung dalam 3 bulan.

Sebagai payung pelaksanaan pemindahan uang pemerintah ke bank milik negara itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permekeu) No. 70/PMK.05/2020. Aturan ini diklaim sejalan dengan UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah No.39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, serta UU No. 2/2020 sebagai payung hukum menangani dampak Covid-19.

Konten Premium Terbaru