Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BTPN Syariah Tbk. resmi naik kelas menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III pada 7 Juli 2020. BUKU III adalah bank dengan modal inti paling sedikit Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun.
Sekretaris Perusahaan Bank BTPN Syariah Arief Ismail menyampaikan laporan informasi atau fakta material mengenai perubahan status dari bank kelompok BUKU II menjadi bank kelompok BUKU III. Tanggal kejadian pada 7 Juli 2020.
Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.
"PT Bank BTPN Syariah Tbk. resmi menjadi bank kelompok BUKU III berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-144/PB.34/2020 tanggal 7 Juli 2020," terangnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (14/7/2020).
Ekuitas perseroan pada 31 Maret 2020 sebesar Rp5,8 triliun, meningkat Rp387 miliar atau 7,18 persen dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2019 yaitu Rp5,4 triliun. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan laba bersih periode berjalan sebesar Rp403 miliar.
Serta, pengurangan disebabkan karena bank menerapkan PSAK 73 per 1 Januari 2020 dengan metode standar secara retrospektif yaitu mencatat dampak secara kumulatif dan dibukukan ke laba rugi tahun lalu yang merupakan bagian dari ekuitas.
Sebelumnya, perseroan melaporkan perubahan nama bank, dari semula PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk. menjadi PT Bank BTPN Syariah Tbk. pada 4 Juni 2020.