Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk. efektif berubah menjadi PT Bank BTPN Syariah Tbk. per 4 Juni 2020.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan pada Harian Bisnis Indonesia, Selasa (9/6/2020), dengan perubahan nama tersebut tidak akan ada perubahan layanan bagi nasabah maupun mitra yang masih memegang fasilitas menggunakan nama sebelumnya.
Misalnya, seluruh perjanjian atau kontrak dengan nasabah maupun mitra usaha yang menggunakan nama perseroan yang lama masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan samapai tanggal berakhirnya perjanjian atau kontrak yang bersangkutan.
Baca Juga
Selain itu, soal warkat bank yakni Bilyet Giro (BG) dan tabungan maupun Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo perusahaan yang lama masih dapat dipergunakan sampai pemberitahuan lebih lanjut yang disampaikan melalui kantor cabang perseroan.
Begitu juga dengan kartu ATM yang memuat nama dan logo perseroan yang lama masih dapat digunakan untuk melakukan transaksi ATM sampai dengan tanggal berakhirnya kartu ATM yang bersangkutan.
PT Bank BTPN Syariah Tbk. juga menegaskan segala fasilitas, manfaat, dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang ssaat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.