Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Pulihkan Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK, Ini 3 Tahapannya

PPATK memiliki kewenangan memblokir rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan. Berikut cara memulihkan rekening bank yang diblokir PPATK:
Ilustrasi simpanan dalam rekening bank. Pegawai menunjukan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di Jakarta, Senin (16/6/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ilustrasi simpanan dalam rekening bank. Pegawai menunjukan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di Jakarta, Senin (16/6/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki wewenang untuk memblokir sementara rekening bank. Adapun, rekening yang menjadi sasaran pemblokiran adalah yang lama tidak aktif atau biasa disebut rekening dormant.

Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Umumnya, rekening dormant merupakan rekening yang tidak melakukan transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank. Rekening dormant bisa berupa rekening tabungan, rekening giro, dan rekening rupiah/valas.

PPTAK memblokir sementara rekening dormant demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan. Lembaga itu menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.

Hal ini tentu bukan tanpa alasan. PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Bagi Anda yang rekeningnya kena blokir, tenang saja, dana di dalamnya tetap aman dan tak hilang. PPATK pun membeberkan cara agar Anda bisa mengaktifkan kembali rekening yang terblokir.

Melansir Instagram @ppatk_indonesia, terdapat tiga tahap yang perlu dilakukan untuk membuka blokir rekening dormant. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Memulihkan Rekening Bank Dormant yang Diblokir PPATK

1. Anda dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly.FormHensem. Dalam laman tersebut, Anda diharuskan mengisi biodata diri seperti nama, nomor KTP, nomor Hp, email, nama bank, nomor rekening, hingga alasan keberatan atas pemblokiran.

2. Setelah mengisi formulir keberatan, Anda diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Adapun, estimasi waktu yang dibutuhkan selama 5 hari kerja. Namun, dapat diperpanjang menjadi 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

3. Blokir rekening akan dibuka otomatis apabila proses peninjauan dan pendalaman selesai dilakukan dan tidak ada hasil yang mencurigakan. Anda melakukan pengecekan langsung lewat mesin ATM, Mobile Banking, ataupun pengecekan langsung ke pihak bank terkait. Adapun, jika ada pertanyaan lebih lanjut Anda bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro