Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati tak bisa berkata banyak saat ditodong pertanyaan soal revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, alias Undang-Undang BI. Dia berkata pemerintah sama sekali belum melakukan rapat untuk menyikapinya.
Alih-alih, Sri Mulyani menyarankan agar pertanyaan-pertanyaan tersebut dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, kata dia, wacana revisi merupakan ide lembaga legislatif.