Bisnis.com, JAKARTA – Tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ternyata membuka celah berkembangnya praktik pergadaian ilegal. Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan mencatat pada September 2020 saja, tak kurang dari 50 lembaga gadai teridentifikasi berdiri tanpa izin.
Jumlah tersebut jauh di atas temuan sepanjang Januari-September 2019, yang sebanyak 30 perusahaan. Secara keseluruhan, jika dikalkulasi sejak awal 2019, jumlah lembaga gadai ilegal yang sudah berhasil diidentifikasi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencapai 143 perusahaan.
Temuan tersebut bukan hal mengejutkan, tetapi tetap disayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan sebagian besar lembaga-lembaga tersebut memanfaatkan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat pada masa pandemi ini. Fintech [financial technology] lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi. Bukanlah solusi bagi masyarakat," tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (27/9/2020).
Seperti kata Tongam, kebutuhan masyarakat akan jasa perusahaan gadai meningkat sejalan dengan belum berakhirnya pandemi. Pasalnya, banyak pelaku usaha kecil dan masyarakat lainnya yang terdesak kebutuhan ekonomi sehingga terpaksa melego barang-barangnya untuk sementara waktu.
Saputra (41), pemilik salah satu bisnis warung internet (warnet) di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan adalah salah satu yang menggantungkan nasibnya di perusahaan jasa gadai. Sudah 3 bulan terakhir dia mengalami penurunan pendapatan lantaran terimbas dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).