Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) memutuskan mengakhiri dualisme dasar hukum untuk menyelamatkan perusahaan.
Para pemegang saham Bukopin sepakat mengubah status hukum lembaga keuangan itu menjadi perseroan terbatas (PT), sebagai cara meningkatkan permodalan agar sesuai dengan ketentuan Capital Adequacy Ratio (CAR).