Bisnis.com, JAKARTA – Empat terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (12/10/2020).
Keempat terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," demikian isi putusan Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta Jiwasraya.
Adapun Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat masih dalam perawatan karena positif Covid-19, sehingga sidang keduanya terpaksa ditunda.
Keempat terdakwa tadi disebut terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun. Namun, angka tersebut ternyata masih belum final.