Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan tarif tunggal bea meterai menjadi Rp10.000 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 berdasarkan UU Bea Meterai yang disahkan pada September lalu oleh DPR RI.
Pengenaan bea meterai tersebut hanya berlaku untuk dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, termasuk tagihan kartu kredit.
Berdasarkan informasi di situs resmi Bank Mandiri, disebutkan selama ini pembayaran dengan nilai Rp250.000 hingga Rp1 juta dibebankan bea meterai sebesar Rp3.000, dan pembayaran dengan nilai diatas Rp1 juta dikenakan bea meterai sebesar Rp6.000.
Dengan adanya perubahan ketentuan berdasarkan UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai, maka bea meterai yang dibebankan atas pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tarif tunggal.
"Pembayaran dengan nilai diatas Rp5 juta [berlaku akumulasi] akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000," demikian informasi yang dikutip Bisnis, Selasa (8/12/2020).
Mekanisme pembebanan bea meterai dengan ketentuan baru tersebut masih sama dengan yang telah berjalan selama ini, yaitu ditagihkan atau akan muncul pada bulan tagihan berikutnya.
Demikian juga pengumuman melalui situs resmi BCA. Disebutkan, bea meterai pembayaran tagihan Kartu Kredit BCA akan disesuaikan dengan ketentuan yang baru.
Di dalam RUU Bea Meterai pada pasal 3 disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea meterai Rp10.000 yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Berdasarkan perhitungan lama, jika jumlah pembayaran tagihan kartu kredit BCA di bawah Rp250.000, maka tidak dikenakan bea meterai.
Sedangkan jumlah pembayaran tagihan antara Rp250.000 hingga Rp1 juta dikenakan bea matreai Rp3.000, dan tagihan di atas Rp1 juta dikenakan bea meterai Rp6.000.
Per Januari 2021, untuk jumlah pembayaran tagihan di bawah Rp5 juta, tidak dikenakan bea meterai atau bebas biaya. Sementara tagihan di atas Rp5 juta, akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000.
Sejumlah bank swasta, dari penelusuran Bisnis, seperti Standard Chartered pun telah membagikan e-mail kepada customer terkait dengan informasi pengenaan tarif bea materai tersebut.
Sebagai catatan, Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan 29 September 2020 di DPR. Mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.
Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3000 dan Rp6000 ke tarif baru pada tahun depan.
"UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.