Rilis Edaran Pengawasan PNM, OJK Tekankan Rencana Bisnis

Surat Edaran OJK untuk PNM mengenai penekanan kepada aspek rencana bisnis, pengawasan dan pelaporan rencana bisnis perusahaan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Surat Edaran tentang Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Pada risalah ini, OJK secara khusus memberikan penekanan kepada aspek rencana bisnis, pengawasan dan pelaporan rencana bisnis perusahaan.

Surat edaran OJK Nomor 23/SEOJK/2020 yang mulai berlaku pada 10 Desember 2020 itu terbagi dalam lima bagian utama dengan porsi yang paling besar ada pada rencana bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau  PNM.

Surat edaran OJK (SEOJK) itu juga akan melengkapi sejumlah aturan lain, khususnya pada pengawasan industri keuangan nonbank.

Kelima bagian utama SEOJK tersebut ialah ketentuan umum, cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis, tata cara penyampaian, penyesuaian dan laporan realisasi rencana bisnis, serta penutup.

Ketentuan umum memuat sejumlah penjelasan teknis terkait berbagai istilah yang digunakan pada aturan tersebut. Selanjutnya pada bagian kedua, OJK memberikan rambu-rambu pada cakupan rencana bisnis.

Sejumlah rambu-rambu yang diatur itu antara lain ringkasan eksekutif; evaluasi atas pelaksanaan rencana bisnis periode sebelumnya; visi, misi, dan strategi bisnis; kebijakan dan rencana manajemen; proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; proyeksi rasio dan pos tertentu; dan informasi lainnya.

SEOJK kemudian memberikan rincian bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis. Pada bagian ketiga ini, Otoritas juga memberikan format penyusunan laporan rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis.

Selanjutnya, SEOJK tersebut juga memberikan arahan terkait tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis.

SEOJK Nomor 23/2020 juga menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian berbagai laporan terkait rencana bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper