Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan seluruh perusahaan asuransi memenuhi ragam hak korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Pesawat Sriwijaya Air jatuh setelah 4 menit mengudara dari Jakarta menuju Pontianak. Pesawat jatuh di sekitar perairan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pesawat nahas itu adalah jenis Boeing 737-500, bagian dari seri 737 Classic.
Dalam kecelakaan naas itu, pesawat mengangkut 62 penumpang yang terdiri dari 50 penumpang beserta 12 awak kabin. Sedangkan perincian penumpang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak dan 3 balita.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam keterangannya kepada awak media Minggu, (10/1/2020) menyebutkan titik kotak hitam atau black box sudah terpantau. Untuk itu tim gabungan akan berupaya mengambil kotak hitam perekam aktivitas dalam kokpit serta korban yang ada.
Tim gabungan sendiri telah mengangkat potongan tubuh korban untuk diidentifikasi serta dicocokkan dengan data keluarga. Selain itu sejumlah bagian pesawat telah dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.