Janji Asuransi untuk Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Montreal, sehingga setiap korban berhak memperoleh klaim maksimal 113.100 Special Drawing Rights (SDR). IMF mencatat saat ini 1 SDR setara US$1,445. Sehingga besaran santunan maksimal setara Rp2,29 miliar per orang.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan seluruh perusahaan asuransi memenuhi ragam hak korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. 

Pesawat Sriwijaya Air jatuh setelah 4 menit mengudara dari Jakarta menuju Pontianak. Pesawat jatuh di sekitar perairan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pesawat nahas itu adalah jenis Boeing 737-500, bagian dari seri 737 Classic.   

Konten Premium Terbaru