Bisnis.com, JAKARTA - Peran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia semakin terang. Lembaga ad hock itu diputuskan berakhir perannya.
Sinyal terang pembubaran itu muncul dari Oversight Committee (OC) BPPN. Para begawan ekonomi dalam tim OC memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah tidak memperpanjang masa kerja BPPN. Langkah yang dilakukan menghindari persepsi negatif atas pemulihan ekonomi.